Rabu, 15 Desember 2010

Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada tanggal 11 November 2010 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 oleh Balai Diklat Keuangan Malang di Hotel Sahid Montana Malang yang diikuti sebanyak 89 peserta yang berasal dari berbagai instansi di Kota Malang dan sekitarnya. Pembicara yang berasal LKPP Jakarta dari awal acara telah memberikan sajian yang menarik tentang matriks perbedaan Keppres 80 Tahun 2003 dengan Perpres 54 Tahun 2010. Acara yang digelar sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dipenuhi dengan pertanyaan-pertanyaan peserta sosialisasi tentang perpres tersebut, mengingat peraturan tsb adalah dasar hukum baru bagi satuan kerja dalam melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa mulai Tahun Anggaran 2011. 
Jawaban-jawaban yang diberikan Pembicara cukup memuaskan para peserta, pembahasan dimulai dari metode pemilihan, dokumen lelang, klasifikasi jenis pengadaan dan sebagainya. Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, Ibu Ririn Mardiyani pada acara tersebut bertindak sebagai moderator. Banyak para peserta menginginkan agar acara ini dilanjutkan kembali di masa yang akan datang mengingat betapa pentingnya prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Acara sosialisasi  Perpres 54 Tahun 2010 akan digelar kembali oleh Balai Diklat Keuangan Malang pada tanggal 15 November 2010 di Hotel Sahid Montana Malang. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar